Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 tentang TIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas :
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. sekurang – kurangnya 1 (satu) orang anggota.
Koreksi Anda
