Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 tentang TIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tujuan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin, faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin, dan mengetahui dampak atau akibat dari pelanggaran disiplin.
Koreksi Anda
