Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 tentang TIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin, faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin, dan mengetahui dampak atau akibat dari pelanggaran disiplin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 | Pasal.id