Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 tentang TIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah Tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang dan berat. 2. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS di lingkungan Kementerian Sosial. 4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhi kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri Sosial atau pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 | Pasal.id