Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Koreksi Anda
