Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi sesuai ruang lingkup SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton dan ditunjuk oleh Menteri, melalui :
a. pengujian kesesuaian mutu Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh :
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara negara yang bersangkutan dengan Pemerintah Republik INDONESIA serta perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara bersangkutan.
(3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Kawat Baja Beton Pra-tekan untuk Keperluan Konstruksi Beton, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(5) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.
Koreksi Anda
