Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan Kawat Baja Beton Pra-tekan untuk Keperluan Konstruksi Beton dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Koreksi Anda