Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan Kawat Baja Beton Pra-tekan untuk Keperluan Konstruksi Beton dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
