Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan asosiasi industri. (2) Kewenangan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilimpahkan pada Direktur Pembina Industri. (3) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda