Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan/lembaga pemohon; b. kegunaan; c. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan (untuk produsen ekspor); d. jumlah produk yang akan diimpor;dan e. spesifikasi produk. (3) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan dan bagi perusahaan yang menggunakan Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagai bahan baku produk tujuan ekspor wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Pasal.id