Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk lain yang memiliki kesamaan Pos Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diimpor, tidak wajib mengikuti ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) apabila telah memiliki Standar Nasional INDONESIA tersendiri atau standar lain dengan ruang lingkup, jenis spesifikasi atau aplikasi yang berbeda dengan SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton.
Koreksi Anda