Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAWAT BAJA BETON PRATEKAN UNTUK KEPERLUAN KONSTRUKSI BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan konstruksi Beton adalah industri yang memproduksi:
a. Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Strand / KBjP-P7);
b. Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP); dan
c. Kawat Baja Kuens (quench) temper untuk konstruksi beton pratekan (PC BarKBjP-Q).
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada produsen yang mampu memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai persyaratan SNI.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
5. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Direktorat/Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat/Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
9. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
10. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
11. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Koreksi Anda
