Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 41-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M,N,O DAN L SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II huruf A Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Pelek Kendaraan Bermotor kategori sebagaimana tercantum pada masing-masing Lampiran dimaksud; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B dan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap Pelek Kendaraan Bermotor kategori sebagaimana tercantum pada masing-masing Lampiran dimaksud.
Koreksi Anda
