Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/7/2008 dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda