Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) SPPT SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang diterbitkan sesuai SNI 01-3751- 2006 dinyatakan masih berlaku maksimal sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(2) Perusahaan pemegang SPPT-SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera menyesuaikan SPPT-SNI dimaksud berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
