Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPPT SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang diterbitkan sesuai SNI 01-3751- 2006 dinyatakan masih berlaku maksimal sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini. (2) Perusahaan pemegang SPPT-SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera menyesuaikan SPPT-SNI dimaksud berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda