Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda