Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis pelaksanaan dan Petunjuk pengawasan Penerapan SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan di pabrik.
Koreksi Anda