Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA.
(2) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.
Koreksi Anda
