Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sesuai dengan SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan dan ditunjuk oleh Menteri, melalui pelaksanaan:
a. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5 yang terdiri dari:
1. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
2. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau
b. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006; Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu:
1. Untuk produk dalam negeri, pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI pada setiap lot produksi per 3 (tiga) bulan;
2. Untuk tepung terigu asal impor harus dilampiri dengan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang sekurang-kurangnya mencantumkan:
a) nama dan alamat perusahaan;
b) nama Laboratorium penguji;
c) tanggal pengujian dan hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI yang dilakukan oleh laboratoriun penguji yang telah memiliki MoU dengan LSPro di INDONESIA; dan d) dilampiri Berita Acara Pengambilan Contoh; atau
3. Untuk Tepung Terigu asal impor yang tidak dilampiri dengan dokumen Certificate of Analysis (CoA) sebagaimana dimaksud pada butir 2, harus dilakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) oleh laboratorium penguji yang ditunjuk LSPro.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dilaksanakan oleh:
a. Laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara bersangkutan serta memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan.
(3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 berdasarkan jaminan mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(5) LSPro dan atau Laboratorium penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi oleh KAN.
Koreksi Anda
