Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tepung Terigu dengan nomor HS 1101.00.10.00 yang digunakan untuk keperluan non makanan tidak wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Impor Tepung Terigu yang digunakan untuk keperluan non makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. hanya diimpor oleh Importir Produsen (IP); dan b. memiliki Surat Keterangan pemanfaatan Tepung Terigu untuk Non makanan dari Direktorat Jenderal Pembina Industri. (3) Surat Keterangan pemanfaatan Tepung Terigu untuk non makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat infomasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan pemohon; b. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan; c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor); dan d. spesifikasi produk. (4) Pemberian Surat Keterangan pemanfaatan Tepung Terigu untuk non makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor merupakan bahan baku dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Dalam memberikan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan asosiasi industri. (6) Kewenangan pemberian Surat Keterangan pemanfaatan Tepung Terigu untuk non makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan pada Direktur Pembina Industri (7) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 | Pasal.id