Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan ketentuan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. membubuhkan tanda SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan pada setiap kemasan di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang; atau c. melampirkan dokumen SPPT-SNI bagi Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan dalam bentuk curah.
Koreksi Anda