Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan ketentuan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. membubuhkan tanda SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan pada setiap kemasan di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang; atau
c. melampirkan dokumen SPPT-SNI bagi Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan dalam bentuk curah.
Koreksi Anda
