Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 3751:2009 Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara wajib dengan nomor Pos Tarif HS 1101.00.10.00.
(2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi:
a. Tepung Terigu dalam kemasan dan atau curah; dan
b. Tepung Terigu yang diproses kemas ulang.
Koreksi Anda
