Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 3751:2009 Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara wajib dengan nomor Pos Tarif HS 1101.00.10.00. (2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi: a. Tepung Terigu dalam kemasan dan atau curah; dan b. Tepung Terigu yang diproses kemas ulang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 | Pasal.id