Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tepung Terigu sebagai bahan makanan yang selanjutnya disebut sebagai tepung terigu adalah tepung yang dibuat dari endosperma biji gandum Triticum aestivum L (club wheat) dan/atau Triticum compactum Host atau campuran keduanya dengan penambahan Fe, Zn, Vitamin B1, Vitamin B2 dan Asam folat sebagai fortifikan. 2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Tepung Terigu sebagai bahan makanan sesuai persyaratan SNI. 3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI. 5. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 6. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk. 7. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan diluar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 9. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian. 10. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian. 11. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan pada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian. 12. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 13. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 14. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 | Pasal.id