Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (2) Tujuan disusunnya petunjuk teknis untuk : a. menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan dan pengelolaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian dengan Kementerian/Lembaga terkait, instansi terkait di provinsi, dan instansi terkait di kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pemantauan teknis kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; d. menjamin berfungsinya PSU kawasan yang dibangun dengan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan e. menjamin terbangunnya rumah baru sebagai outcome pembangunan PSU yang dibiayai dari DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (3) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan dan pemrograman, kriteria teknis, persyaratan lokasi, pelaksanaan dan cakupan kegiatan, pelaksana kegiatan, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta penilaian kinerja. (4) Lingkup DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah penyediaan PSU perumahan dan kawasan permukiman, meliputi : a. komponen air minum, berupa jaringan distribusi air minum; b. komponen air limbah, berupa septic tank komunal; c. komponen jaringan distribusi listrik, berupa trafo, tiang, dan kabel distribusi listrik dari sumber pln dan sumber alternatif; dan d. komponen penerangan jalan umum, berupa trafo, tiang, lampu, dan kabel listrik. (5) Penyediaan PSU perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah untuk mendukung pembangunan: a. rumah tapak; dan b. rumah susun sederhana. (6) Rumah tapak merupakan unit bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang sebagian atau seluruhnya berada pada bidang permukaan tanah atau air dengan fungsi sebagai tempat tinggal atau hunian layak huni dan dimiliki oleh orang perorangan. (7) Rumah susun sederhana merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing- masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama dan tanah-bersama yang arsitekturnya sederhana dengan status penguasaan sewa atau milik.
Koreksi Anda