Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Ini yang dimaksud dengan : 1. Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan meningkatkan ketersediaan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBM/MBR) di perumahan dan kawasan permukiman yang didukung oleh Prasarana dan Sarana, serta Utilitas (PSU) yang memadai. 2. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Siteplan adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu. 4. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 5. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. 6. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman. 7. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 8. Pengembang adalah badan hukum yang kegiatan usahanya di bidang pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. 9. Program adalah kegiatan yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan. 10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 11. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang menampung rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD. 12. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 13. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat. 14. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda