Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHAK PERTAMA akan menyalurkan tenaga listrik kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melakukan Serah Terima Operasi Jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud Pasal 4, serta melengkapi persyaratan penyambungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang diatur dengan perjanjian jual beli tenaga listrik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id