Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud Pasal 2 setelah selesai pembangunannya dan telah mempunyai Sertifikat Layak Operasi (SLO) sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal 3 dilakukan Serah Terima Operasi dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan Berita Acara Serah Terima Operasi. (2) Berita Acara Serah Terima Operasi Jaringan Tenaga Listrik dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan gambar jaringan, rincian dan spesifikasi material terpasang serta Sertifikat Layak Operasi (SLO). (3) PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA dibebaskan dari tuntutan apapun atas Serah Terima Operasi jaringan dimaksud dari pihak lain dan apabila dikemudian hari terdapat tuntutan/gugatan dari pihak lain, maka penyelesaiannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id