Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Tenaga Listrik yang dibangun PIHAK KEDUA harus merujuk pada hasil rekomendasi sistem dengan menggunakan material baru sandar sesuai dengan spesifikasi teknis yang lazim digunakan di PT PLN (Pesero) Wilayah …………….., dan dilengkapi dengan dokumen asal usul material/barang tersebut (sertificate of original) serta faktur pajak.
(2) Sebelum PIHAK KEDUA melaksanakan pembangunan Jaringan Tenaga Listrik material – material tersebut diperiksa dan diuji oleh tim pemeriksa teknis PIHAK PERTAMA.
(3) Dalam Pelaksanaan Pembangunan Jaringan Tenaga Listrik PIHAK KEDUA menunjuk kontraktor listrik yang terakreditasi dan Pengawasan oleh petugas PIHAK PERTAMA yang ditunjuk oleh PLN Unit Cabang.
(4) Jaringan Tenaga Listrik yang selesai dibangun PIHAK KEDUA harus mempunyai Sertifikat Layak Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang.
Koreksi Anda
