Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
PIHAK KEDUA membangun Jaringan Tenaga Listrik yang akan di Serah Terima Operasionalkan kepada PIHAK PERTAMA yang berlokasi di …………………………..
meliputi :
a. Trafo 20 kV xxx kVA – xxx kVA, lengkap dengan asesorisnya, merk ………, nomor seri ……… tahun ……. ;
b. Tiang Beton 11/200 dan xxx buah ;
c. Jaringan Tegangan Menengah (JTM) A3C 70 xx kms ;
d. Jaringan Tegangan Rendah (JTM) …….., ……… kms.
Koreksi Anda
