Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesepakatan ini bertujuan untuk menyepakati Pembangunan Jaringan Tenaga Listrik untuk penyambungan tenaga listrik bagi pelanggan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA FORMAT C selanjutna dilakukan Serah Terima Operasi kepada pihak pertama, Jaringan Tenaga Listrik tersebut tetap menjadi milik PIHAK KEDUA. (2) Serah Terima Operasi Jaringan Tenaga Listrik adalah Serah Terima Pengoperasian Jaringan Tenaga Listrik yang telah dan/atau dibangun oleh PIHAK KEDUA untuk melayani penyambungan daya listrik calon pelanggan tersebut.
Koreksi Anda