Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang akan dinilai, meliputi: a. kesesuaian Rencana Kegiatan (RK) dengan arahan pemanfaatan dan lingkup kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Kegiatan; c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan; d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan; e. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan. (2) Penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, akan disampaikan dalam laporan Menteri kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri. (3) Kinerja penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Kementerian pada tahun anggaran berikutnya. (4) Penyimpangan dalam penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda