Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi: a. laporan triwulanan; b. laporan penyerapan DAK; dan c. laporan akhir. (2) Kepala SKPD kabupaten/kota menyampaikan laporan triwulanan kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah paling lama 5 hari kerja. (3) Bupati/walikota menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan paling lama 14 hari kerja dengan tembusan gubernur.
Koreksi Anda