Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi:
a. laporan triwulanan;
b. laporan penyerapan DAK; dan
c. laporan akhir.
(2) Kepala SKPD kabupaten/kota menyampaikan laporan triwulanan kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah paling lama 5 hari kerja.
(3) Bupati/walikota menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan paling lama 14 hari kerja dengan tembusan gubernur.
Koreksi Anda
