Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (2) Evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi: a. pencapaian sasaran DAK berdasarkan masukan, proses, keluaran, dan hasil; b. pencapaian manfaat dari pelaksanaan DAK; dan c. dampak dari pelaksanaan DAK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id