Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi:
a. pencapaian sasaran DAK berdasarkan masukan, proses, keluaran, dan hasil;
b. pencapaian manfaat dari pelaksanaan DAK; dan
c. dampak dari pelaksanaan DAK.
Koreksi Anda
