Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan melalui: a. aspek teknis; dan b. aspek keuangan. (2) Pemantauan aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kesesuaian kegiatan DAK dengan usulan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); b. kesesuaian pemanfaatan DAK dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis pelaksanaan; dan c. realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan. (3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penyediaan dana pendamping; b. realisasi penyerapan; dan c. realisasi pembayaran.
Koreksi Anda