Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id