Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
