Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai tugas dan kewenangannya.
(3) Bupati/walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai tugas dan kewenangannya.
(4) Kepala SKPD melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai tugas dan kewenangannya.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan triwulan.
Koreksi Anda
