Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pengawasan pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dilakukan terhadap pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
