Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melakukan pembinaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan sosialisasi DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. melakukan sosialisasi petunjuk teknis DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada daerah yang mendapatkan DAK;
c. memberikan pelatihan, bimbingan teknis, konsultasi, dan pendampingan mengenai pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada daerah yang mendapatkan DAK;
d. mengoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan instansi terkait; dan
e. memberikan masukan dan saran terhadap permasalahan dalam pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Koordinasi sebagai organisasi pelaksana DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terdiri atas:
a. tingkat Kementerian;
b. tingkat provinsi; dan
c. tingkat kabupaten/kota.
(4) Tim Koordinasi Tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Tim Koordinasi Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(6) Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
