Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman digunakan untuk mendanai seluruh atau sebagian komponen DAK dengan memperhatikan dana DAK dan kontribusi dana dari sumber-sumber pendanaan lainnya. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta persyaratan teknis komponen DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda