Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan oleh SKPD.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKPD yang menangani urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ditunjuk oleh bupati/walikota.
(3) SKPD bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diatur oleh Menteri Keuangan.
(4) Kepala SKPD bertanggung jawab secara teknis dan keuangan terhadap pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Koreksi Anda
