Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan lokasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi: a. lokasi telah disetujui untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman melalui diterbitkannya izin lokasi oleh bupati/walikota; b. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten/kota; c. lokasi sudah memiliki Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan (RRTR) dan/atau siteplan; d. pada lokasi harus ada jaminan bahwa rumah akan terbangun dan dihuni dengan dibuktikan data calon konsumen rumah; e. lahan untuk pembangunan PSU harus jelas lokasi, luasan, maupun batasan fisik tanah, dan tidak dalam sengketa; dan f. tersedianya pasokan dan jaringan air minum dan/atau pasokan dan jaringan distribusi listrik sampai ke lokasi pembangunan perumahan.
Koreksi Anda