Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Persyaratan lokasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi:
a. lokasi telah disetujui untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman melalui diterbitkannya izin lokasi oleh bupati/walikota;
b. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten/kota;
c. lokasi sudah memiliki Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan (RRTR) dan/atau siteplan;
d. pada lokasi harus ada jaminan bahwa rumah akan terbangun dan dihuni dengan dibuktikan data calon konsumen rumah;
e. lahan untuk pembangunan PSU harus jelas lokasi, luasan, maupun batasan fisik tanah, dan tidak dalam sengketa; dan
f. tersedianya pasokan dan jaringan air minum dan/atau pasokan dan jaringan distribusi listrik sampai ke lokasi pembangunan perumahan.
Koreksi Anda
