Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Kriteria teknis DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi :
a. kepadatan penduduk pada kabupaten/kota;
b. angka jumlah kekurangan rumah atau backlog pada kabupaten/kota;
c. kesiapan lokasi perumahan pada kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan:
1. kabupaten/kota yang telah MENETAPKAN lokasi pembangunan kawasan perumahan dan permukiman melalui surat keputusan penetapan lokasi;
2. kabupaten/kota yang sudah memiliki rencana rinci tata ruang dan/atau siteplan kawasan perumahan;
3. kabupaten/kota yang sudah MENETAPKAN peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
d. rencana pembangunan rumah pada tahun pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada kabupaten/kota.
Koreksi Anda
