Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria teknis DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi : a. kepadatan penduduk pada kabupaten/kota; b. angka jumlah kekurangan rumah atau backlog pada kabupaten/kota; c. kesiapan lokasi perumahan pada kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan: 1. kabupaten/kota yang telah MENETAPKAN lokasi pembangunan kawasan perumahan dan permukiman melalui surat keputusan penetapan lokasi; 2. kabupaten/kota yang sudah memiliki rencana rinci tata ruang dan/atau siteplan kawasan perumahan; 3. kabupaten/kota yang sudah MENETAPKAN peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah. d. rencana pembangunan rumah pada tahun pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada kabupaten/kota.
Koreksi Anda