Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan melakukan proses perencanaan kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu;
a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. melakukan pengumpulan data teknis DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. memberikan rekomendasi alokasi dana DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk masing-masing kabupaten/kota;
d. melakukan pembinaan teknis dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan (RK) dalam bentuk pendampingan dan pelatihan;
e. melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan Rencana Kegiatan dan perubahannya, terkait kesesuaiannya dengan prioritas nasional.
(2) Alokasi DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Bupati/walikota penerima DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman membuat Rencana Anggaran SKPD (RKA-SKPD) melalui koordinasi dan konsultasi dengan pemangku kepentingan.
(4) Penyusunan Rencana Kegiatan harus memperhatikan tahapan penyusunan program, penyaringan, penyusunan pembiayaan, penentuan lokasi, dan jenis kegiatan serta metoda pelaksanaan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(5) RKA-SKPD dan perubahannya disampaikan ke Kementerian melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan untuk dilakukan evaluasi tentang kesesuaiannya dengan prioritas nasional.
Koreksi Anda
