PERENCANAAN PERUMAHAN
(1) Perencanaan perumahan murah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah murah bagi MBR yang berpenghasilan setinggi- tingginya 2 (dua) kali upah minimum provinsi setiap bulan atau golongan masyarakat yang penghasilannya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Perencanaan perumahan murah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan dan perancangan rumah murah;
b. perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan murah;
c. penyediaan tanah; dan
d. perizinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai golongan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kriteria dan batasan penghasilan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah murah diatur dengan Peraturan Menteri.
Perencanaan perumahan murah harus memenuhi persyaratan:
a. daya dukung prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah ada;
b. kualitas layanan permukiman atau lingkungan hunian; dan
c. keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi.
(1) Perencanaan perumahan murah dapat dipadukan dengan perencanaan perumahan tapak dalam 1 (satu) hamparan.
(2) Dalam hal perencanaan perumahan murah dengan perencanaan perumahan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemisahan blok perumahan maupun blok sarana.
(3) Perencanaan dan perancangan teknis tapak maupun rumah dibedakan melalui peletakan blok, luas rumah dan spesifikasi teknis rumah.
Perencanaan dan perancangan rumah murah dilakukan untuk:
a. mewujudkan rumah murah yang layak huni;
b. memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah; dan
c. penataan bangunan dan lingkungan perumahan murah yang terstruktur.
(1) Perencanaan dan perancangan rumah murah dilakukan oleh setiap orang.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki keahlian bidang perencanaan dan perancangan rumah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perencanaan dan perancangan rumah murah harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, tata ruang, dan ekologis.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat bagi diterbitkannya izin mendirikan bangunan.
(3) Perencanaan dan perancangan rumah murah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan perumahan murah.
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan murah meliputi:
a. rencana penyediaan kaveling tanah matang untuk perumahan murah; dan
b.rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan murah.
(2) Rencana penyediaan kavling tanah matang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan sebagai landasan perencanaan kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan murah.
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan ekologis.
(2) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah memenuhi persyaratan, dituangkan dalam perencanaan perumahan murah.
(3) Perencanaan perumahan murah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat pengesahan dari pemerintah daerah.
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan oleh setiap orang.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki keahlian bidang perencanaan dan perancangan rumah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalan lingkungan untuk pejalan kaki atau kendaraan bermotor roda 2 (dua) harus memenuhi persyaratan:
a. badan jalan dengan lebar 2 - 3,5 m (dua sampai dengan tiga koma lima meter), dengan bahu jalan 0,5 - 0,75 m (nol koma lima sampai dengan nol koma tujuh puluh lima meter);
b. konstruksi lapis penutup dengan laburan satu lapis, dengan lapis penetrasi makadam;
c. berfungsi sebagai jalan untuk pejalan kaki, sepeda atau kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang menghubungkan antar rumah maupun dari rumah ke jalan lingkungan kendaraan;
d. berfungsi juga sebagai jalan untuk kendaraan pengangkut yang ditarik/didorong tenaga manusia, antara lain; gerobak sampah, gerobak sayur dan gerobak roti;
e. mempunyai daerah manfaat jalan (damaja) dengan lebar penampang antara 360 – 450 cm (tiga ratus enam puluh sampai dengan empatratus
lima puluh centimeter), lebar perkerasan 180 – 240 cm (seratus delapan puluh sampai dengan dua ratus empat puluh centimeter) dengan konstruksi dari bahan bangunan lokal yang dinyatakan layak sebagai jalan lingkungan untuk pejalan kaki atau kendaraan bermotor roda 2 (dua); dan
f. mempunyai bahu jalan dengan lebar penampang sekurang-kurangnya 25 cm (dua puluh lima centimeter) yang dapat dipakai untuk penempatan tiang listrik, jaringan utilitas umum dan jaringan prasarana lainnya.
Jalan lingkungan untuk kendaraan roda 4 (empat) harus memenuhi persyaratan:
a. badan jalan dengan lebar 3,5 - 5 m (tiga koma lima sampai dengan lima meter), dengan bahu jalan 0,5 - 1,5 m (nol koma lima sampai dengan satu koma lima meter);
b. konstruksi lapis penutup dengan perkerasan bubur batu/laburan satu atau dua lapis, dengan lapis penetrasi makadam;
c. berfungsi sebagai jalan untuk kendaraan roda empat agar dapat masuk sampai dengan tempat pemberhentian kendaraan yang dapat menyatu dengan tempat parkir yang disediakan di lokasi khusus atau hanya membuat perkerasan di sisi-sisi perkerasan jalan;
d. berfungsi sebagai jalan untuk kendaraan yang diperlukan dalam keadaan darurat, antara lain mobil pemadam kebakaran dan ambulans;
e. mempunyai daerah manfaat jalan (damaja) dengan lebar penampang sebesar-besarnya 6 (enam) meter dan mempunyai lebar perkerasan jalan sekurang-kurangnya 3 (tiga) meter dengan konstruksi dari bahan bangunan lokal yang dinyatakan layak sebagai jalan lingkungan kendaraan, antara lain dapat digunakan segala jenis batuan, kerikil atau pasir batu sehingga mampu mendukung beban sesuai fungsinya;
dan
f. mempunyai bahu jalan dengan lebar penampang sekurang-kurangnya 50 cm (limapuluh centimeter) yang dapat dipakai untuk penempatan tiang listrik, jaringan utilitas umum dan jaringan prasarana lainnya.
(1) Konsep penanganan limbah pada lingkungan rumah murah adalah mengelola limbah secara terpadu sehingga dapat dioperasikan secara berkelanjutan, dengan bertumpu pada kemitraan antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha/swasta.
(2) Sistem pembuangan air limbah lingkungan dihubungkan dengan sistem pembuangan air limbah komunal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Air limbah harus melalui sistem pengolahan sebelum dibuang ke perairan terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap kaveling rumah dapat dilengkapi dengan sumur resapan biopori yang terhubung dengan jaringan drainase lingkungan.
(2) Jaringan drainase lingkungan direncanakan berdasarkan curah hujan 5 (lima) tahunan dan daya resap tanah.
(3) Saluran pembuangan air hujan dapat berupa saluran terbuka atau tertutup dengan kemiringan minimum 2% (dua persen).
(4) Jika saluran pembuangan perumahan dibuat tertutup maka harus dilengkapi dengan lubang pemeriksa yang dibuat pada jarak maksimum setiap 50 m (lima puluh meter) dan pada setiap pertemuan 2 (dua) atau lebih saluran pembuangan.
(5) Saluran pembuangan air hujan harus diperhitungkan secara teknis sehingga lingkungan bebas dari genangan air, dan harus mempunyai ukuran penampang sekurang-kurangnya:
a. lebar atas: 30 cm (tiga puluh centimeter);
b. lebar bawah: 20 cm (dua puluh centimeter);
c. tinggi: 30 cm (tiga puluh centimeter);
(6) Pembuatan saluran sekurang-kurangnya harus ditempatkan di sepanjang jalan, di salah satu tepi sisi jalan atau di kedua tepi sisi jalan.
(1) Setiap hunian perumahan dilengkapi dengan 1 (satu) buah bak sampah yang berada diluar, sehingga memudahkan petugas dalam proses pengambilannya.
(2) Fasilitas pengumpulan sampah rumah tangga harus memenuhi kriteria:
a.kapasitas minimum tempat sampah rumah tangga ± 0.02 m³ (nol koma nol dua meter kubik) berdasarkan jumlah orang dan banyaknya buangan sampah untuk seluruh kota ± 0,002 m³ (nol koma nol nol dua meter kubik)/orang/hari;
b.tidak mudah rusak dan merupakan bahan kedap air;
c. memiliki tutup yang rapat atau ditutup dengan baik;
d.ekonomis, mudah diperoleh/dibuat; dan
e. mudah dan cepat dikosongkan.
(3) Karakteristik wadah, jenis wadah sampah dan penggunaannya meliputi:
a.penempatannya di lokasi yang mudah diambil petugas;
b.tidak mengganggu lalu lintas; dan
c. wadah dibuat sesuai estetika.
(4) Persyaratan tempat pengumpulan sampah meliputi:
a.kapasitas tempat sampah lingkungan minimal bervolume 2 m³ (dua meter kubik);
b.jumlah rumah yang dilayani sekitar 200 (dua ratus) unit; dan
c. penempatan tempat sampah lingkungan berjarak sekitar 150 m dari lingkungan perumahan (seratus lima puluh meter).
(1) Fasilitas pengangkutan sampah dapat berupa grobak dorong, becak atau mobil sampah.
(2) Jumlah dan kapasitas angkut disesuaikan dengan frekuensinya.
(3) Jangka waktu pengangkutan dari tiap rumah maksimum 2 (dua) hari sekali.
Perumahan murah harus dilengkapi dengan sarana umum, sarana sosial, sarana perekonomian dan sarana pemerintahan, sesuai dengan skala pelayanan sarana lingkungan.
(1) Sarana umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 antara lain ruang terbuka hijau berupa taman atau jalur hijau, sarana olah raga, tempat parkir umum, dan shelter kendaraan umum.
(2) Standar kebutuhan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disajikan dalam Tabel 1.
Tabel 1. Standar Kebutuhan Sarana Umum PENDUDUK JUMLAH STANDAR PENDUKUNG RUMAH Ruang Lahan (m² / Jiwa) (Jiwa) (Unit) 1 Taman Lingkungan 200 50 - 200 1,000 2 Taman Umum
2.000 500 -
1.000 0,500 3 Lapangan Olah Raga
20.000
5.000 -
2.000 0,100 4 Parkir Lingkungan
2.000 500 - 100 0,050 5 Shelter Angkutan Umum
30.000
7.500 10 30 0,001 LUAS MINIMAL (m²) SARANA UMUM NO
Taman lingkungan, taman umum maupun lapangan olah raga, yang dipergunakan pula sebagai tempat bermain anak-anak, harus direncanakan dan dibangun sedemikian rupa, sehingga dapat menjamin keselamatan anak-anak yang menggunakannya selain dapat difungsikan sebagai tempat rekreasi dan komunikasi antar penduduk.
(1) Sarana sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 berupa sarana pendidikan dan sarana kesehatan.
(2) Standar kebutuhan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Tabel 2.
Tabel 2. Standar Kebutuhan Sarana Pendidikan SARANA PENDUDUK JUMLAH STANDAR PENDIDIKAN PENDUKUNG RUMAH Ruang Lahan (m² / Jiwa) (Jiwa) (Unit) 1 TK
1.250 313 242 500 0,28 2 SD
1.600 400 633
2.000 1,25 3 SLTP
4.800
1.200
2.282
9.000 1,88 4 SLTA
4.800
1.200
3.835
12.500 2,60 5 TamanBacaan
2.500 625 72 150 0,09 LUASMINIMAL(m²) NO
(3) Standar kebutuhan sarana kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Tabel 3.
Tabel 3. Standar Kebutuhan Sarana Kesehatan SARANA PENDUDUK JUMLAH STANDAR KESEHATAN PENDUKUNG RUMAH Ruang Lahan (m² / Jiwa) (Jiwa) (Unit) 1 Posyandu
1.250 312 36 60 0,048 2 Balai Pengobatan
2.500 625 150 300 0,120 3 Tempat Praktek Dokter
5.000
1.250 18 - - 4 Puskesmas Pembantu
30.000
7.500 150 300 0,006 5 Apotik
30.000
7.500 120 250 0,025 LUAS MINIMAL (m²) NO
(1) Sarana Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 berupa toko, warung atau pertokoan.
(2) Standar kebutuhan sarana perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Tabel 4.
Tabel 4. Standar Kebutuhan Sarana Perekonomian SARANA PENDUDUK JUMLAH STANDAR PEREKONOMIAN PENDUKUNG RUMAH Ruang Lahan (m² / Jiwa) (Jiwa) (Unit) 1 Toko/ Warung 250 312 50 100 0,40 2 Pertokoan
6.000
1.500
1.200
3.000 0,50 LUASMINIMAL(m²) NO
(1) Sarana Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 berupa kantor Rukun Tetangga (RT), kantor Rukun Warga (RW), pos Hansip/Siskamling, pos Polisi dan Gedung Serba Guna.
(2) Standar kebutuhan sarana pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Tabel 5.
Tabel 5. Standar Kebutuhan Sarana Pemerintahan SARANA PENDUDUK JUMLAH STANDAR PEMERINTAHAN PENDUKUNG RUMAH Ruang Lahan (m² / Jiwa) (Jiwa) (Unit) 1 Kantor RT 200 50 21 60 0,300 2 Kantor RW
2.000 500 21 60 0,030 3 Pos Hansip/ Siskamling 200 50 4 6 0,030 4 Pos Polisi 200 50 36 60 0,300 5 Gedung Serba Guna
1.000 250 250 500 0,500 LUAS MINIMAL (m²) NO
(1) Fasilitas peribadatan merupakan sarana kehidupan untuk mengisi kebutuhan rohani yang perlu disediakan di lingkungan yang direncanakan sesuai dengan keputusan masyarakat yang bersangkutan.
(2) Persyaratan dan standar perencanaan sarana lingkungan peribadatan ditentukan setelah lingkungan dihuni, tetapi perlu dialokasikan lahannya berdasarkan perkiraan populasi dan jenis agama calon penghuni.
(1) Fasilitas olah raga dan tempat bermain disediakan untuk kebutuhan setiap 50 (lima puluh) kepala keluarga.
(2) Penyediaan ruang terbuka hijau dapat berupa pengisian hijau tanaman atau tumbuhan dengan standar 15 m2 (lima belas meter persegi) per jiwa dengan lokasi menyebar.
(1) Perumahan murah harus mendapat air cukup dari perusahaan air minum daerah atau sumber lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Kapasitas minimum untuk melayani kebutuhan perumahan adalah 120 (seratus dua puluh) liter/orang/hari.
(3) Dalam hal pasokan air minum dilakukan melalui jaringan air minum, maka:
a. harus disediakan jaringan lingkungan hingga sambungan rumah;
b. pipa yang ditanam dalam tanah menggunakan pipa PVC atau fiber glass berpelindung, atau GIP; dan
c. pipa yang dipasang di atas tanah tanpa pelindung menggunakan GIP.
(4) Dalam hal tidak terdapat jaringan air minum, penyediaan air minum dapat dilakukan melalui kran umum dengan kriteria:
a. satu kran umum disediakan untuk jumlah pemakai 200 (dua ratus) jiwa;
b. radius pelayanan maksimum 100 m (seratus meter);
c. kapasitas minimum untuk kran umum sebesar 30 (tiga puluh) liter/orang/hari; dan
d. ukuran dan konstruksi kran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penyediaan air minum dilakukan melalui kran umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat
(4), maka pada lokasi perumahan dapat disediakan sarana mandi, cuci dan kakus (MCK) dengan ketentuan:
a. Pada tahap awal disediakan sekurang-kurangnya secara terpusat untuk melayani umum, sebelum dapat dibuat MCK pada setiap rumah; dan
b. Untuk setiap 50 (lima puluh) unit rumah, dibuat sekurang-kurangnya 8 (delapan) kakus, 4 (empat) kamar mandi dan 4 (empat) tempat cuci yang dibangun dengan dinding setinggi 150 cm (seratus limapuluh centimeter), tanpa atap.
(1) Setiap perumahan mendapatkan daya listrik dari PLN atau sumber lain dan setiap rumah mendapatkan daya listrik minimum sebesar 450 (empat ratus lima puluh) watt.
(2) Pada setiap lokasi perumahan harus tersedia jaringan listrik lingkungan yang tersambung hingga ke tiap rumah, dengan penempatan tiang listrik pada daerah milik jalan.
(3) Apabila dibutuhkan gardu listrik, penempatannya harus pada lahan yang bebas dari kegiatan umum.
(4) Pada lokasi perumahan, dapat disediakan penerangan jalan umum.
(1) Dalam satu lingkungan hunian perlu disediakan jaringan komunikasi yang mencukupi kebutuhan lingkungannya dan dapat dijangkau penghuninya.
(2) Jaringan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dengan rencana jaringan telpon regional.
Penyediaan jaringan gas direncanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Pada kawasan rumah murah dan kawasan komersial perlu disediakan dan dipasang kran kebakaran oleh pelaku pembangunan.
(1) Lokasi perumahan murah harus mempertimbangkan arah dan perkembangan kota, serta karakteristik atau lokasi serta kedudukan perumahan dalam sistem kota.
(2) Arah perkembangan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. arahan dan kondisi kawasan budidaya dan lindung;
b. arahan dan kapasitas daya dukung fisik dan lingkungan;
c. kondisi eksisting dan arahan pengembangan sistem prasarana dan sarana perkotaan;
d. kondisi eksisting dan arahan pengembangan sistem pusat kegiatan ekonomi;
e. kondisi eksisting dan arahan perkembangan sosial-kependudukan
f. kondisi eksisting dan prospek pertumbuhan ekonomi;
g. kondisi eksisting dan prospek keterkaitan dengan kabupaten/kota lainnya; dan
h. kebutuhan pengembangan perumahan dan permukiman beserta penyediaan lokasinya.
(3) Karakteristik atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penataan lokasi perumahan dan permukiman yang sudah ada;
b. pembangunan perumahan dan permukiman pada lokasi baru.
(4) Kedudukan perumahan dalam sistem kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan:
a. lokasi perumahan dalam sistem kota;
b. dukungan atau keterkaitan terhadap fungsi internal kota;
c. dukungan atau keterkaitan terhadap fungsi kota dalam skala regional.
(1) Lokasi perumahan murah harus berada pada peruntukan perumahan atau peruntukan perumahan campuran sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah.
(2) Lokasi perumahan murah harus:
a. bebas dari pencemaran air, udara dan gangguan suara atau gangguan lainnya, yang ditimbulkan oleh sumber daya buatan maupun sumber daya alam;
b. dapat menjamin tercapainya tingkat kualitas lingkungan hunian yang sehat bagi pembinaan individu dan masyarakat penghuni;
c. mempunyai kondisi yang bebas dari banjir dan memiliki kemiringan tanah dari 0 – 15 % (nol sampai dengan lima belas persen);
d. menjamin adanya kepastian hukum atas status penguasaan ruang dan tanah serta pembangunannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Luas tanah yang tersedia harus cukup bagi pembangunan perumahan murah sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) unit rumah dan dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum.
(2) Dalam hal lokasi direncanakan terpadu dengan perumahan atau permukiman yang sudah terbangun, harus dapat dibangun sekurang- kurangnya 100 (seratus) unit rumah murah.
(1) Luas kaveling:
a. Untuk kawasan perkotaan di pulau Jawa, luas kaveling tidak boleh kurang dari 60 m² (enam puluh meter persegi), dan tidak lebih dari 90 m² (sembilan puluh meter persegi); dan
b. Untuk kawasan perkotaan di luar pulau Jawa, luas kaveling tidak boleh kurang dari 90 m² (sembilan puluh meter persegi), dan tidak lebih dari 200 m² (dua ratus meter persegi).
(2) Lebar kaveling:
a. untuk kaveling dengan ukuran: 60 m² < Luas Kaveling < 90 m², lebar kaveling tidak boleh kurang dari 6 m (enam meter);
b. untuk luas kaveling dengan ukuran: 90 m² < Luas Kaveling < 200 m², lebar kaveling tidak boleh kurang dari 6 m (enam meter) dan tidak boleh lebih besar dari 9 m (sembilan meter); dan
c. untuk luas kaveling dengan ukuran: 200 m² < Luas kaveling < 300 m², lebar kaveling tidak boleh kurang dari 9 m (sembilan meter) dan tidak boleh lebih besar dari 15 m (lima belas meter);
(3) Jumlah kaveling setiap Ha (Hektar) tanah:
a. untuk kaveling dengan ukuran luas: 60 m² < Luas Kaveling < 90 m², dan jumlah kaveling: 100 unit < Jumlah Kaveling < 65 unit;
b. untuk kaveling dengan ukuran luas: 90 m² < Luas Kaveling < 200 m², dan jumlah kaveling: 65 unit < Jumlah Kaveling < 30 unit; atau
c. untuk kaveling dengan ukuran luas: 200 m² < Luas kaveling < 300 m², dan jumlah kaveling: 30 unit < jumlah kaveling < 20 unit.
(1) Perencanaan tata letak kaveling dapat dilakukan dengan mengikuti pola struktur jalan yaitu berbentuk Grid, Curvilinear, Court, Cul De Sac, Offset, Loop atau kombinasi diantaranya sebagaimana contoh pada Lampiran 1.
(2) Untuk mewujudkan keteraturan tata letak kaveling dan kemudahan dalam pelaksanaan di lapangan, letak kaveling diatur saling bertolak belakang.
(3) Dalam hal letak kaveling diatur berderet menurut lebar kaveling 6 m - 9 m (enam sampai dengan sembilan meter), maka lebar maksimum deretan kaveling sebesar 10 (sepuluh) kali lebar setiap kaveling.
(4) Dalam hal letak kaveling diatur berderet menurut lebar kaveling 12 m - 15 m (dua belas meter sampai dengan lima belas meter), maka lebar maksimum deretan kaveling sebesar enam kali lebar setiap kaveling.
(5) Dalam hal setelah dilakukan penataan letak kaveling sebagaimana tersebut pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) terdapat tanah sisa pada sudut atau pojok blok perumahan murah, maka untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada masyarakat penghuni perumahan, tanah sisa tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
(6) Modul dasar perencanaan tapak dilakukan melalui perencanaan tata letak kaveling dalam 1 (satu) hektar tanah sebagaimana contoh pada Lampiran 2.
Kepadatan penduduk setiap hektar luas tanah yang dikembangkan untuk penyelenggaraan perumahan murah tidak boleh lebih besar dari 400 (empat ratus jiwa) jiwa.
(1) Pemanfaatan kaveling untuk pembangunan rumah murah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sesuai dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku pada lokasi atau wilayah setempat.
(2) Koefisien Dasar Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dari luas kaveling untuk rumah murah.
(3) Luas tanah yang tertutup oleh bangunan dalam lokasi perumahan murah setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen) dari luas lokasi.
(1) Rumah murah harus memenuhi persyaratan:
a. semua ukuran, baik vertikal maupun horisontal berpedoman kepada koordinasi modular;
b. luas bangunan yang direncanakan sekurang-kurangnya 36 m² (tiga puluh enam meter persegi) dan memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) ruang tidur; dan
c. pengudaraan dan pencahayaan alami untuk setiap ruangan.
(2) Spesifikasi bahan bangunan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Standar Nasional INDONESIA (SNI) sepanjang menggunakan bahan bangunan yang sudah ada standarnya.
(1) Lebar minimum muka bangunan rumah pada pola grid sama dengan lebar minimum kaveling yaitu 6 m (enam meter).
(2) Untuk memperoleh luas lantai sekurang-kurangnya 36 m² (tiga puluh enam meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) butir b, maka lebar dan panjang minimum bangunan rumah pada saat pertama kali dibangun sebesar 6 m (enam meter).
(3) Mengingat pemenuhan kebutuhan lahan dalam rangka pembangunan rumah murah, khususnya di kota-kota metro dan besar di Jabodetabek, Jawa dan Bali terkendala oleh kelangkaan ketersediaan lahan, maka di lokasi-lokasi tersebut pembangunan rumah murah dapat menggunakan kaveling dengan ukuran luas minimum 60 m2 (enam puluh meter persegi) dengan lebar minimum 5 (lima) meter.
(1) Garis Sempadan Bangunan (GSB) minimal sebesar ½ (setengah) dari lebar daerah manfaat jalan lingkungan.
(2) Garis Sempadan Pagar (GSP) berada pada sisi terluar bahu jalan atau berada pada batas terluar kaveling.
(3) GSB dan GSP diterapkan sama untuk rumah tunggal, rumah deret atau rumah koppel dalam satu blok perumahan.
(1) Pada kaveling dengan lebar lebih besar dari 6,0 m (enam koma nol meter) dapat dibangun rumah tunggal atau rumah koppel (rumah gandeng dua).
(2) Pada rumah deret atau rumah koppel, 1 (satu) dinding yang memisahkan 2 (dua) rumah dapat dipergunakan bersama.
(1) Rumah murah dapat dibangun dengan menggunakan konstruksi tembok (batu), konstruksi kayu, konstruksi ½ (setengah) tembok, konstruksi kayu panggung, konstruksi baja ringan atau konstruksi pracetak.
(2) Konstruksi rumah harus mampu memikul beban mati, beban hidup dan beban-beban lainnya yang dipersyaratkan.
Spesifikasi teknis konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 tersebut, namun tidak terbatas sebagaimana Lampiran 3.
(1) Setiap bahan bangunan yang direncanakan untuk dipergunakan membangun rumah murah harus memenuhi Standar Nasional INDONESIA (SNI) kecuali bahan bangunan yang belum distandarkan.
(2) Bahan bangunan yang belum distandarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempunyai kekuatan yang cukup sebelum dipasang maupun sesudah terpasang sesuai fungsinya.
(3) Bahan bangunan yang belum distandarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diperoleh dengan mudah untuk pergantian, dalam hal terjadi kerusakan dalam pemanfaatan rumah murah.
Untuk memberikan kekuatan yang lebih besar pada atap dan sekaligus efisiensi biaya pembangunan terhadap beban angin atau beban gempa, konstruksi atap:
a. harus terikat kuat pada kolom atau balok;
b. pada rumah deret maupun rumah koppel dapat disatukan.
(1) Khusus untuk keveling berukuran luas: 60 m² < Luas Kaveling < 90 m², luas lantai minimum bangunan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) butir b dimungkinkan untuk bertambah dengan menaikkan nilai indeks Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
(2) Indeks KLB rumah murah dapat ditingkatkan hingga maksimum sebesar 1,2 (satu koma dua).
(3) Perubahan indeks KLB harus dengan persetujuan Dinas Teknis pada Pemerintah Daerah dan dituangkan dalam rencana detail tata ruang wilayah atau dicantumkan dalam gambar rencana tapak yang disahkan.
(1) Perencanaan perumahan murah meliputi perencanaan tapak dan perencanaan serta perancangan rumah murah.
(2) Perencanaan tapak dan perencanaan serta perancangan rumah murah harus memperoleh persetujuan Dinas Teknis Pemerintah Daerah.
(1) Rencana tapak harus mencantumkan nomor atau nama blok perumahan.
(2) Dalam setiap nomor atau nama blok perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan nomor Kaveling Tanah Matang (KTM).
(1) Perancangan rumah murah sekurang-kurangnya terdiri dari gambar denah, potongan dan tampak dengan skala gambar 1:50 (satu banding lima puluh) dan detail prinsip sambungan konstruksi dengan skala 1:10 (satu banding sepuluh).
(2) Perencanaan tapak dan perencanaan serta perancangan rumah murah menjadi salah satu syarat pengajuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(1) Pemerintah Daerah tidak mengenakan retribusi pengesahan rencana tapak dan retribusi IMB serta pemenuhan kewajiban-kewajiban lainnya yang berdampak pada meningkatnya pendanaan atas pembangunan perumahan murah di daerah.
(2) Kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. persetujuan izin lokasi, jika pembangunannya dilakukan oleh badan usaha pembangunan perumahan;
b. persetujuan dan pengesahan peil banjir;
c. pembebasan atas retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
d. penundaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 5 (lima) tahun;
e. rekomendasi atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL);
f. rekomendasi atas analisis dampak lalu lintas (ANDALIN) dari Dinas Perhubungan dan/atau Kepolisian Resor;
g. rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Bina Marga;
h. rekomendasi Dinas Pertamanan dan/atau Dinas Kebersihan;
i. rekomendasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
j. rekomendasi dari Dinas Pemakaman, termasuk kewajiban penyiapan tempat pemakaman umum (TPU) dan kompensasi dalam bentuk dana bagi penyediaan TPU; dan
k. kesediaan untuk menerima prasarana, sarana, dan utilitas umum dan mengelolanya.
(1) Pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan kemudahan pelayanan perizinan pembangunan rumah murah.
(2) Kemudahan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditempuh melalui pelayanan perizinan terpadu sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
(1) Luas lantai bangunan rumah murah sebesar-besarnya 60% (enam puluh persen) luas kaveling.
(2) Dinding depan rumah murah harus direncanakan tepat pada Garis Sempadan Bangunan (GSB).
(3) Untuk memperoleh penataan yang baik dan teratur dalam setiap blok perumahan, dinding depan rumah murah baik berbentuk rumah tunggal, rumah deret maupun rumah koppel harus di rencanakan lurus mengikuti ketentuan jarak GSB.
(4) Pengembangan rumah murah dalam bentuk penambahan luas lantai yang direncanakan pada tanah sisa di belakang bangunan rumah murah tetap berpedoman pada besar KDB 60% (enam puluh persen), kecuali pada rumah murah dengan ukuran luas kaveling 60 m² (enam puluh meter persegi), penambahan dimaksud harus dilakukan ke arah vertikal dengan mengikuti ketentuan dalam
Pasal 46.
(1) Ruang tidur berbentuk empat persegi panjang dan berukuran paling sedikit 2,4 m x 2,4 m (dua koma empat kali dua koma empat meter), yang diukur dari as dinding.
(2) Ruang tamu dan ruang makan berbentuk empat persegi panjang dan dapat disatukan serta tidak perlu ada sekat pemisah di antara keduanya.
(3) Kamar mandi/WC jika dibuat di dalam rumah, berbentuk empat persegi panjang dan berukuran paling sedikit 1,5 m x 1,5 m (satu koma lima kali satu koma lima meter) yang diukur dari as dinding.
(4) Rumah murah dapat direncanakan tanpa teras depan dan/atau teras belakang, tetapi pada bagian depan rumah, harus mempunyai akses jalan setapak dengan lebar paling sedikit 120 cm (seratus dua puluh centimeter) ke jalan lingkungan.
(5) Tinggi langit-langit atau plafon yang direncanakan, sekalipun belum dibuat pada saat pertama kali dibangun, paling sedikit 2,7 m (dua koma tujuh meter) yang diukur dari tinggi lantai.
(6) Jarak antara langit-langit yang direncanakan dan penutup atap harus cukup untuk pergerakan orang yang akan memasang tambahan atau memperbaiki jaringan listrik rumah.
(1) Rumah murah direncanakan dan dibangun tanpa pagar, baik pagar pembatas di depan atau di belakang kaveling atau pagar pembatas antar bangunan rumah.
(2) Standar luas lantai maksimum rumah murah tidak bertingkat menurut luas kaveling disajikan dalam Tabel 6 berikut:
Tabel 6. Standar Luas Lantai Maksimum Berdasarkan Luas Kaveling Dengan KDB 60 % dan KLB 6,0 Luas Kaveling Luas Lantai Luas Lantai Penambahan (m²) Awal (m²) Maksimum (m²) Luas Lantai (m²) 60
36.0
36.0
0.0 72
36.0
43.2
7.2 84
36.0
50.4
14.4 90
36.0
54.0
18.0 98
36.0
58.8
22.8 108
36.0
64.8
28.8 116
36.0
69.6
33.6 120
36.0
72.0
36.0 124
36.0
74.4
38.4 136
36.0
81.6
45.6 150
36.0
90.0
54.0 160
36.0
96.0
60.0 170
36.0
102.0
66.0 180
36.0
108.0
72.0 200
36.0
120.0
84.0 240
36.0
144.0
108.0 280
36.0
168.0
132.0 300
36.0
180.0
144.0 60 KDB (%) KDB = Koefisien Dasar Bangunan, persentase luas lantai menutup luas kaveling KLB = Koefisien Lantai Bangunan, indeks luas bangunan terhadap luas kaveling Pada kaveling berukuran 60 m² (enam puluh meter persegi) tidak dimungkinkan penambahan luas lantai secara horisontal,karena dibatasi KDB 60 %.
Bahan bangunan yang belum distandarkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 yang direncanakan untuk pembangunan rumah murah harus tidak membahayakan kesehatan pekerja pada saat dipasang dan kesehatan penghuni pada saat sudah terpasang.
(1) Setiap ruang harus terhubung langsung dengan luar bangunan melalui lubang dengan ukuran yang cukup untuk pengudaraan dan pencahayaan alami serta terlindung dari tampias air hujan.
(2) Lubang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk daun jendela atau kaca nako yang dapat dibuka tutup atau berbentuk ventilasi.
Batas luas lantai rumah sederhana = 70 m²
(1) Setiap rumah dan perumahan harus dilayani dengan ketersediaan air minum;
(2) Ketersediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui jaringan PDAM sambungan rumah, atau melalui sumur dangkal di setiap rumah atau melalui sumur dalam yang terpusat untuk melayani beberapa blok perumahan.
(3) Kapasitas tampung dan tekanan air minum yang berasal dari sumur pompa dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Persyaratan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap rumah murah atau perumahan murah harus dilengkapi dengan tanki septik atau terhubung kepada sistem pembuangan limbah perkotaan.
(2) Setiap tanki septik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan rembesan.
(3) Kapasitas tangki septik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya 0,8 m³ (nol koma delapan meter kubik).
(4) Kapasitas rembesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya separuh dari kapasitas tangki septik.
(5) Jika penempatan tanki septik dan rembesannya berada pada setiap rumah atau dipergunakan tangki septik dan rembesan komunal dan daya dukung tanah cukup baik, maka penempatannya harus berjarak paling sedikit 8 m (delapan meter) dari sumur pompa dangkal atau sumur pompa dalam.
(6) Jika daya dukung tanah kurang baik, karena pengurukan atau tanah rawa, maka penempatan tanki septik dan rembesan harus berjarak paling sedikit 12 m (duabelas meter) dari sumur pompa dangkal atau sumur pompa dangkal.
(1) Tanki septik dan rembesannya ditempatkan pada areal sebelah belakang setiap kaveling.
(2) Sumur pompa dangkal ditempatkan pada areal sebelah depan setiap kaveling.
(3) Sumur pompa dalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2) ditempatkan pada lokasi di luar kaveling dan dihubungkan dengan saluran distribusi air minum ke setiap rumah.
(1) Setiap rumah murah atau kelompok rumah harus dilengkapi dengan tempat sampah dengan bahan rapat air dan memiliki kapasitas minimal 0,02 m³ (nol koma nol dua meter kubik).
(2) Penempatan tempat sampah harus mudah dicapai oleh petugas kebersihan dan tidak mengganggu lalu lintas.
(3) Pengangkutan sampah dari tiap-tiap rumah ke Tempat Penampungan Sementara dilakukan paling lama 2 (dua) hari sekali.
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan murah.
(2) Ketersediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penetapannya di dalam rencana tata ruang wilayah merupakan tanggung jawab pemerintahan daerah.
Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan murah dapat dilakukan melalui:
a. pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai oleh negara;
b. konsolidasi tanah oleh pemilik tanah;
c. peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah;
d. pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar; dan/atau
f. pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyediaan tanah untuk pembentukan kaveling tanah matang harus mempertimbangkan daya dukung tanah.
(2) Pembentukan kaveling tanah matang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan topografi lahan.
(3) Jika terdapat perbedaan topografi lahan dalam rencana pembangunan kawasan permukiman atau lingkungan hunian skala besar, perbedaan tersebut diupayakan berdasarkan rencana penempatan setiap blok perumahan murah.
(4) Daya dukung tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu memikul beban mati dan beban hidup bangunan rumah murah.
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menyediakan kaveling tanah matang untuk perumahan murah bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha pembangunan perumahan atau pengembang dapat menyediakan kaveling tanah matang untuk pembangunan perumahan murah.
(3) Koperasi dapat menyediakan kaveling tanah matang untuk pembangunan perumahan murah bagi anggotanya.
Pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha pembangunan perumahan dan koperasi dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.
Biaya pematangan tanah tidak termasuk dalam komponen harga jual rumah murah.
Luas tanah yang diperlukan untuk menyediakan sejumlah Kaveling Tanah Matang (KTM) ditampilkan dalam Tabel 7.
Tabel 7. Kebutuhan Tanah Menurut Jumlah KTM atau Rumah Jumlah KTM atau Rumah (Unit) 60 m² < Uk. Kav < 90 m² 90 m² < Uk. Kav < 200 m² 200 m² < Uk. Kav < 300 m² 100 1,00 < Luas Tanah < 1,53 1,53 < Luas Tanah < 3,33 3,33 < Luas Tanah < 5,00 300 3,00 < Luas Tanah < 4,61 4,61 < Luas Tanah < 10,00 10,00 < Luas Tanah < 15,00 1,000 10,00 < Luas Tanah < 15,38 15,38 < Luas Tanah < 33,00 33,00 < Luas Tanah < 50,00 2,000 20,00 < Luas Tanah < 30,76 30,76 < Luas Tanah < 67,00 67,00 < Luas Tanah < 100,00 3,000 30,00 < Luas Tanah < 46,15 46,15 < Luas Tanah < 100,00 100,00 < Luas Tanah < 150,00 4,000 40,00 < Luas Tanah < 61,53 61,53 < Luas Tanah < 133,00 133,00 < Luas Tanah < 200,00 5,000 50,00 < Luas Tanah < 76,92 76,92 < Luas Tanah < 167,00 167,00 < Luas Tanah < 250,00 KEBUTUHAN TANAH (Ha) Ukuran Kaveling
Teknologi bahan bangunan dan konstruksi yang sederhana dan tepat guna dengan mengandalkan potensi sumberdaya lokal maupun menggunakan teknologi maju dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk pembangunan rumah murah dan perumahan murah, sepanjang pemilik tidak akan mengalami kesulitan dalam penggantian bahan atau komponen bangunan.
(1) Penggunaan teknologi sederhana dan tepat guna sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 dilaksanakan untuk pekerjaan pondasi, sloof, balok pengikat (ringbalk), pekerjaan dinding hingga rangka dan penutup atap.
(2) Selain menggunakan batu kali (batu pecah), pekerjaan pondasi dan sloof dapat menggunakan susunan batu bata, batako atau pondasi pracetak atau pondasi cerucuk sepanjang daya dukung tanah dan elemen pondasi dirancang cukup baik untuk memikul beban.
(3) Selain menggunakan batu bata atau batako atau komponen pracetak lainnya sebagai bahan dinding, pekerjaan sebagian dinding jika menggunakan konstruksi ½ (setengah) tembok dapat menggunakan anyaman bambu atau bahan tanaman lainnya dengan pengikat tali rami/ijuk, kayu/papan atau bahan bangunan lain yang lazim dipergunakan oleh masyarakat setempat.
(1) Penggunaan teknologi maju sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 dilaksanakan dengan menggunakan komponen pracetak untuk pondasi, sloof maupun pekerjaan dinding, balok pengikat (ringbalk) dan rangka atap.
(2) Komponen pracetak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk beton dengan tulangan besi beton terbatas untuk pekerjaan komponen pondasi, sloof dan ringbalk atau tanpa tulangan untuk komponen dinding.
(3) Komponen kolom dan dinding pracetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus cukup ringan sehingga dapat diangkat dan dipasang oleh tenaga manusia atau cukup dibantu dengan peralatan konstruksi ringan, seperti handed crane.
(4) Konstruksi kolom dan/atau balok pengikat dan/atau rangka atap dapat menggunakan baja ringan sebagai alternatif.