Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM BENTUK FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT/ PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan program KPRSH melalui KPR Bersubsidi, KPR Syariah Bersubsidi, KPR Sarusuna Bersubsidi, dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat.
(2) Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan program KPRSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat Surat Keputusan untuk menunjuk Pejabat di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
