Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sertifikat kompetensi PPPU yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
(2) Semua pengaturan mengenai PPPU wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
