Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya untuk pelatihan kompetensi, uji kompetensi, dan perpanjangan sertifikat kompetensi dibebankan kepada PPPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya untuk registrasi kompetensi dibebankan kepada LPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dibebankan pada APBN.
Koreksi Anda