Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Biaya untuk pelatihan kompetensi, uji kompetensi, dan perpanjangan sertifikat kompetensi dibebankan kepada PPPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya untuk registrasi kompetensi dibebankan kepada LPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dibebankan pada APBN.
Koreksi Anda
