Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan LPK dan LSK melalui: a. pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda