Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Teks Saat Ini
Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan LPK dan LSK melalui:
a. pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
