Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pembinaan terhadap LPK dan LSK melalui: a. pemberian informasi yang terkait dengan substansi dalam standar kompetensi PPPU; dan/atau b. peningkatan kapasitas pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi PPPU.
Koreksi Anda