Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pembinaan terhadap LPK dan LSK melalui:
a. pemberian informasi yang terkait dengan substansi dalam standar kompetensi PPPU;
dan/atau
b. peningkatan kapasitas pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi PPPU.
Koreksi Anda
