Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPPU yang telah lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan sertifikat kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Perpanjangan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LSK sesuai dengan sistem manajemen mutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Pasal.id