Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diikuti oleh PPPU yang telah lulus pelatihan kompetensi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LSK yang memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. memiliki sistem manajemen mutu; c. menyediakan penguji/penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara pada usaha dan/atau kegiatan; d. menyediakan informasi publik yang berkenaan dengan pelaksanaan uji kompetensi; dan e. memiliki mekanisme penanganan pengaduan. (3) LSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda