Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diikuti oleh PPPU yang telah lulus pelatihan kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LSK yang memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. memiliki sistem manajemen mutu;
c. menyediakan penguji/penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara pada usaha dan/atau kegiatan;
d. menyediakan informasi publik yang berkenaan dengan pelaksanaan uji kompetensi;
dan
e. memiliki mekanisme penanganan pengaduan.
(3) LSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
