Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja eselon I yang membidangi standardisasi mengumumkan daftar LPK yang sudah diregistrasi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi:
a. nomor dan tanggal registrasi;
b. identitas LPK termasuk kantor cabang;
c. penanggung jawab LPK;
d. penanggung jawab pelatihan; dan
e. daftar pengajar tetap dan tidak tetap.
(3) Apabila terjadi perubahan terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPK harus menyampaikan pemberitahuan perubahan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada unit kerja eselon I yang membidangi standardisasi.
Koreksi Anda
