Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja eselon I yang membidangi standardisasi mengumumkan daftar LPK yang sudah diregistrasi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi: a. nomor dan tanggal registrasi; b. identitas LPK termasuk kantor cabang; c. penanggung jawab LPK; d. penanggung jawab pelatihan; dan e. daftar pengajar tetap dan tidak tetap. (3) Apabila terjadi perubahan terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPK harus menyampaikan pemberitahuan perubahan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada unit kerja eselon I yang membidangi standardisasi.
Koreksi Anda